891 hektar hutan Sumut terbakar
|
|
Kebakaran dan perambahan hutan menyebabkan terjadinya perubahan iklim
yang terjadi saat ini, bahkan hal tersebut juga menyebabkan terjadinya
bencana banjir bandang, longsor, kekeringan yang berkepanjangan dan
sebagainya. Demikian diucapkan Staf Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Sumatera Utara, Siti Bayu Nasution.
“Seluas 891 hektar hutan di
Sumatera Utara terbakar, dimana 123 hektar di antaranya merupakan
kawasan hutan lindung dan 764 hektar adalah ladang dan kebun
masyarakat. Hal ini merupakan salah faktor penyebab perubahan iklim di
Sumatera Utara,” tuturnya, tadi malam.
Selain kebakaran hutan
penyebab perubahan iklim, lanjutnya, juga disebabkan oleh perambahan
hutan di Sumut seluas 694.295 ha pada tahun 2007 yang terdiri atas
hutan lindung seluas 207.575 ha, kawasan konservasi (32.500 ha), hutan
bakau (54.220 ha) dan hutan produksi (400.000 ha).
Nasution
mengatakan, perubahan iklim tersebut menyebabkan bencana banjir bandang
seperti yang terjadi di Madina, Tapsel dan Bahorok, tanah longsor,
hujan di musim kemarau dan kekeringan berkepanjangan Banjir melanda
kota Musim panas yang sangat sangat ekstrim di Medan dan kerusakan
hutan mangrove.
Mantan aktifis Mapala ini menjelaskan, Pemprovsu
dalam Rancangan Pembangun Jangka Menengah (RPJM) tahun 2006-2010
tentang arah Kebijakan Pembangunan Sumber Daya Alam (SDA) dan
Lingkungan Hidup (LH) mengambil beberapa kebijakan yakni peningkatan
pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan sumber daya alam serta
pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan program kali bersih (surat
pernyataan kali bersih/superkasih) dan sungai sehat, langit biru, kota
hijau (Adipura).
Kemudian, peringkat kinerja perusahaan
(Proper), bumi lestari dan pantai lestari serta pengelolaan pesisir dan
pulau-pulau kecil, pengendalian kerusakan tanah, tata air, habitat
serta perlindungan keanekaragaman hayati dengan pendekatan ekosistem.
"Hal inilah yang kita lakukan untuk mengantisipasi merebaknya
pembakaran hutan dan perambahan hutan untuk meminimalisir perubahan
iklim," ungkapnya.
Sementara itu, staf Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Ida Marni Ginting mengatakan,
kebakaran hutan pada umumnya disebabkan oleh faktor manusia sebanyak 99
%, baik disengaja ataupun karena kelalaian.
"Padahal UU 41/1999
tentang Perlindungan Hutan pasal 47 menyatakan mencegah dan membatasi
kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh
perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta
penyakit. Kemudian, mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,
masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan,
investasi serta perangkat yang berhubungan," katanya.
Oleh
karena itu, Wakil Rektor III UMA, Zulheri Noer mengharapkan, Mapala UMA
aktif dalam menyuarakan urusan lingkungan hidup. "Urusan lingkungan
hidup bukan hanya tugas pemerintah tapi kewajiban bagi kita semua
manusia yang membutuhkan oksigen," katanya.
UMA sendiri,
katanya, sudah lama mengkampanyekan dan melakukan aksi terhadap
kelestarian lingkungan di antaranya UMA bekerjasama dengan dinas
kehutanan Sumut membagi 65.000 bibit pohon ke masyarakat untuk ditanam.
| Sumber |
: |
Waspada.co.id |
| Penulis |
: |
(*) |
| File |
: |
--- |
| Telah Dibaca |
: |
165 Kali |
|