Selamatkan Puspa dan Satwa Indonesia
Presiden RI saat itu, Soeharto, melalui Surat Keputusan Presiden
Nomor 4 tahun 1993, menetapkan setiap tanggal 5 November sebagai Hari
Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN).
Ditetapkan
pula sejumlah puspa (tumbuhan/flora) dan satwa (hewan/fauna) yang
menjadi identitas negara kita. Ada puspa dan satwa bangsa, puspa dan
satwa pesona, serta puspa dan satwa langka. Untuk puspa bangsa adalah
bunga melati, sedangkan puspa pe- sona anggrek bulan, dan puspa langka
adalah padma raksasa. Sedangkan satwa nasional ditetapkan komodo,
kemudian ikan siluk merah sebagai satwa pesona, dan elang jawa sebagai
satwa langka.
Di luar itu, tiap-tiap provinsi menetapkan pula identitas daerah
masing-masing, yaitu puspa dan satwa khas daerah yang bersangkutan.
Jadi, saat ini setidaknya ada 33 puspa daerah dan 33 satwa daerah.
Masing-masing dengan keunikan dan karakteristik yang khas.
Sayangnya, meski peringatan tersebut dilakukan setiap tahun, pada
kenyataannya kondisi ini tidak mengurangi ancaman terhadap flora dan
fauna di Indonesia. Bahkan dari waktu ke waktu, kepunahan berbagai
macam flora dan fauna yang kita miliki, terus bertambah.
Beberapa jumlah yang terancam punah di antaranya dari kelompok
orangutan dan harimau sumatera. Sedangkan harimau jawa dan harimau bali
sudah dinyatakan punah sejak bertahun-tahun lalu. Beberapa spesies yang
juga menghadapi ancaman kepunahan di antaranya 104 jenis burung, 57
jenis mamalia, 21 jenis reptil, 65 jenis ikan tawar, dan 281 jenis
tumbuhan. Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Apalagi bukan hanya
Indonesia yang mengalami kepunahan puspa dan satwa, tetapi di seluruh
dunia.
The International Union for the Conservation of Nature and Natural
Resources (IUCN) atau bisa juga disebut Persatuan Internasional
Konservasi Sedunia, dan Masyarakat Ahli Primata Internasional
(International Primatological Society) bekerja sama dengan Conservation
International (CI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan, sebesar 29
persen dari seluruh jumlah spesies primata dunia berada dalam bahaya
kepunahan.
Sebanyak 60 pakar dari 21 negara mengumpulkan laporan yang diberi tajuk
"Primata di Ambang Bahaya: Daftar 25 Jenis Primata yang Paling Terancam
Punah di Dunia 2006-2008". Di dalam laporan itu, para pakar
memperingatkan bahwa kegagalan untuk merespons ancaman itu, kini
diperburuk oleh terjadinya perubahan iklim, yang akan membawa kepunahan
jenis primata pertama dalam kurun waktu lebih dari satu abad.
Secara keseluruhan, daftar merah (red list)
IUCN telah mengklasifikasikan 114 jenis dari 394 spesies primata di
dunia dalam status terancam punah. Para pemburu membunuh primata untuk
dikonsumsi atau dijual dagingnya, para pedagang menangkap primata untuk
diperdagangkan dalam keadaan hidup, sementara para pembalak dan
pembangun lahan menghancurkan habitat primata.
Sebagai Gudang
Selama ini Indonesia dikenal sebagai "gudang"nya keanekaragaman hayati,
baik flora maupun fauna. World Conservation Institute menyebutkan lebih
dari 16 persen flora dan fauna dunia ada di Indonesia. Paling tidak,
penghuni alam Indonesia ada 2.904 spesies mamalia, 1.519 spesies
burung, 270 spesies amfibi, 600 spesies reptilia, dan 600 spesies
terumbu karang. Selain itu, lebih dari 16 persen flora dan fauna dunia
ada di Indonesia
Namun sayang, kondisi ini terus mengalami penurunan seiring dengan
mulai rusaknya habitat akibat ulah manusia. Laju degradasi hutan hingga
perburuan satwa ilegal secara perlahan menghancurkan kekayaan alam
Indonesia itu.
Sebenarnya, perlindungan terhadap satwa-satwa telah tertuang dalam
berbagai peraturan seperti UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, SK Menteri Kehutanan No 301/
KPTS/II/1991, PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,
serta Appendix Conventionan International Trade In Endangered Species.
Tetapi sekali lagi, sampai kini praktik-praktik pembantaian dan
perdagangan satwa justru semakin marak tanpa adanya tindakan hukum yang
tegas. Laju penyusutan hutan di Indonesia yang tinggi akan menimbulkan
dampak yang besar terhadap keberadaan satwa dan tumbuhan pada ekosistem
hutan.
Akibatnya, ancaman terhadap populasi satwa akibat dari kegiatan
perambahan hutan, penebangan liar, kebakaran hutan, konversi lahan,
perburuan liar, dan perdagangan satwa liar terjadi pada sejumlah satwa.
Hal itu mengancam antara lain, kera hidung panjang atau bekantan, yang
merupakan hewan langka dilindungi yang terjadi di hutan perbatasan
Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,
dengan wilayah Tamiyang Layang, Kalimantan Tengah, dan di hutan
perbatasan Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Timur.
Peneliti bekantan menyebutkan sekitar 70 ekor bekantan terbunuh dalam
sekali perburuan diperbatasan
Satwa lainnya yang terancam yakni banteng yang populasinya di Pulau
Jawa. Diperkirakan tinggal sekitar 950 ekor tersebar di kawasan hutan
lindung, seperti Baluran, Alas Purwo, Pangandaran, Ujung Kulon, dan
Meru Betiri. Penurunan populasi banteng disebabkan oleh gangguan berupa
perburuan liar, predator, dan sumber makanan yang berkurang.
Hewan endemik Pulau Sulawesi, seperti anoa, babi rusa, kera makaka, dan
kuskus juga ikut terkena dampaknya. Populasi anoa diperkirakan hanya
tersisa 120-150 ekor, yang sebagian besar menetap di Taman Nasional
Lore Lindu. Satu lagi ancaman serius yang bakal memunahkan flona dan
fauna di Indonesia. Ancaman itu adalah perubahan iklim. Di Indonesia,
bukti-bukti terjadinya perubahan iklim beserta dampaknya sudah mulai
diketahui.
Direktur Iklim dan Energi WWF-Indonesia, Fitrian Ardiansyah mengatakan,
pada 1997/1998, badai El Nino telah menyebabkan terjadinya peristiwa
pemutihan karang secara luas di beberapa wilayah, seperti bagian timur
Sumatera, Jawa, Bali, dan Lombok. Di Kepulauan Seribu, 90-95 persen
terumbu karang yang berada hingga kedalaman 25 meter mengalami kematian
akibat pemutihan karang. Sementara, di Bali Barat sendiri pemutihan
karang menyerang 75-100 persen tutupan karang.
Berbagai kenyataan di atas jika terjadi akan mengakibatkan ke- kayaan
keanekaragaman hayati Indonesia musnah. Lalu bagaimana dengan HCPSN?.
: Tahun 2007, Dishut Jabar Akan Ajukan Penanaman Mangrove Dishut Jabar Sosialisasikan Sistem Dokumen Kayu Rakyat Mari Kita Ciptakan Budaya Rumah Ozon Target IPM Jabar 2010 Mustahil IPM Jabar
| Sumber |
: |
http://www.suarapembaruan.com/ |
| Penulis |
: |
E-7 |
| File |
: |
--- |
| Telah Dibaca |
: |
1372 Kali |
|