Menimbang :abahwaPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkanuntuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial;
b.bahwadalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlumewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilandan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan;
c.bahwamencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidangkeolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidupmanusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah,dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dandemokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
d.bahwapembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataanakses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatanprestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan sertatuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaannasional;
e.bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,dan huruf d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.