Daftar Informasi Publik Tahun 2021
Daftar Informasi Publik (DIP), yaitu catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.
Daftar Informasi PPID Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
PPID adalah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik. Pembentukan PPID didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KEP/KIP/II/2014 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/KIP/I/2013 mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Informasi Pusat.
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mendukung keterbukaan informasi publik untuk umum, masyarakat dapat melihat dan mengakses informasi seperti yang tertera pada dokumen dibawah ini:
Daftar Informasi Publik (DIP), yaitu catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.
Daftar Informasi Publik, (DIP) yaitu catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.
Peran PPID Utama dalam Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring
Persyaratan dasar untuk mengajukan keberatan pada Dinas Kehutanan Jabar, termasuk waktu respon,sanksi yang diberikan jika permohonan ditolak, dan cara mengajukan banding jika keberatan ditolak.by kepegum dishut
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat memberikan layanan informasi publik pada hari kerja Senin sampaiJumat mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB
Di sini, kami berkomitmen untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring ataspelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana. Kami siapmemberikan yang terbaik dalam membangun keterbukaan informasi publik di Dinas Kehutanan ProvinsiJawa Barat. Bergabunglah dengan kami untuk mencapai misi ini.
Menetapkan Strategi Dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik Yang Dilakukan Oleh Ppid Pelaksana Pejabat Fungsional Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi.
Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Dalam hal ini, kami hadir untuk memfasilitasi Anda dalam mempelajari SOP Pendokumentasian informasi publiktersebut.
Berisi SOP (Standard Operating Procedure) untuk penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru dan akurat kepada masyarakat.
Uji konsekuensi bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan memang layak untuk tidak diungkapkan serta meminimalisir risiko apabila terjadi kecolongan informasi.
kita bisa mengajukan keberatan dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Namun, tahukah Anda tata cara dan persyaratan yang berlaku?
Dokumen ini membahas analisis waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik (PIP) diDinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Fokusnya akan membahas prosedur, faktor yang mempengaruhi, upayapercepatan, dan tantangan yang dihadapi dalam proses penyelesaian PIP di Dinas Kehutanan Jawa Barat.