Hero section image background

Daftar Informasi PPID

Daftar Informasi PPID Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat

     

     PPID adalah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik. Pembentukan PPID didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KEP/KIP/II/2014 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/KIP/I/2013 mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Informasi Pusat.

 

     Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mendukung keterbukaan informasi publik untuk umum, masyarakat dapat melihat dan mengakses informasi seperti yang tertera pada dokumen dibawah ini:

Gambar ke-1

Daftar Informasi Publik Tahun 2021

Daftar Informasi Publik (DIP), yaitu catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.

Gambar ke-2

Daftar Informasi Publik Tahun 2022-2024

Daftar Informasi Publik, (DIP) yaitu catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.

Gambar ke-3

Daftar Informasi Dikecualikan

Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK)

Gambar ke-5

Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat

Peran PPID Utama dalam Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring

Gambar ke-6

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan

Persyaratan dasar untuk mengajukan keberatan pada Dinas Kehutanan Jabar, termasuk waktu respon,sanksi yang diberikan jika permohonan ditolak, dan cara mengajukan banding jika keberatan ditolak.by kepegum dishut

Gambar ke-7

Jadwal dan Lokasi Pelayanan Informasi Publik

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat memberikan layanan informasi publik pada hari kerja Senin sampaiJumat mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB

Gambar ke-8

Membangun Keterbukaan Informasi Publik

Di sini, kami berkomitmen untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring ataspelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana. Kami siapmemberikan yang terbaik dalam membangun keterbukaan informasi publik di Dinas Kehutanan ProvinsiJawa Barat. Bergabunglah dengan kami untuk mencapai misi ini.

Gambar ke-9

Membangun Kebijakan Informasi Publik yang Transparan dan Partisipatif

Menetapkan Strategi Dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, Dan Monitoring Atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik Yang Dilakukan Oleh Ppid Pelaksana Pejabat Fungsional Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi.

Gambar ke-10

Menetapkan Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat

Gambar ke-11

SOP Pendokumentasian Informasi Publik

Dalam hal ini, kami hadir untuk memfasilitasi Anda dalam mempelajari SOP Pendokumentasian informasi publiktersebut.

Gambar ke-12

Pendididkan

Berisi SOP (Standard Operating Procedure) untuk penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru dan akurat kepada masyarakat.

Gambar ke-13

SK PPID 2020-2023

SK Penunjukan Pengelolaan PPID Dishut Jabar

Gambar ke-14

Laporan LLID 2022-2023

Laporan Layanan Informasi Publik

Gambar ke-15

SOP Uji Konsekuensi DIK

Uji konsekuensi bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan memang layak untuk tidak diungkapkan serta meminimalisir risiko apabila terjadi kecolongan informasi.

Gambar ke-16

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

kita bisa mengajukan keberatan dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Namun, tahukah Anda tata cara dan persyaratan yang berlaku?

Gambar ke-17

Waktu Penyelesaian Permintaan Informasi Publik

Dokumen ini membahas analisis waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik (PIP) diDinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Fokusnya akan membahas prosedur, faktor yang mempengaruhi, upayapercepatan, dan tantangan yang dihadapi dalam proses penyelesaian PIP di Dinas Kehutanan Jawa Barat.

Gambar ke-18

Skema Alur SP4N LAPOR

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Tanya - Jawab

Informasi Publik merujuk pada informasi yang dibuat, disimpan, dikelola, disampaikan, atau diterima oleh Badan Publik, baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun Badan Publik lainnya. Informasi ini mencakup hal-hal yang sesuai dengan ketentuan undang-undang serta informasi lain yang menyangkut kepentingan masyarakat. (Pasal 1 UU KIP No. 14 Tahun 2008)

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi publik diklasifikasikan menjadi empat jenis utama: 1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi yang harus dipublikasikan secara rutin oleh Badan Publik, seperti laporan tahunan, informasi kinerja, laporan keuangan, dan informasi terkait tugas dan fungsi Badan Publik. 2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta Informasi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, keselamatan publik, atau kondisi darurat, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau situasi keamanan yang mendesak. 3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Informasi yang dapat diakses oleh publik kapan saja, seperti daftar informasi publik, keputusan Badan Publik, peraturan internal, mekanisme kerja, atau data pendukung lainnya. 4. Informasi yang Dikecualikan Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena terkait dengan: -Rahasia negara. -Perlindungan hak pribadi. -Proses hukum dan investigasi. -Hak kekayaan intelektual (HAKI). -Keamanan nasional dan ketahanan ekonomi. -Informasi yang dikecualikan harus melalui proses uji konsekuensi terlebih dahulu untuk memastikan dampaknya terhadap kepentingan publik. -Klasifikasi ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus melindungi data yang sifatnya sensitif atau rahasia.

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: 1. Informasi tentang Badan Publik tersebut; 2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 3. Laporan keuangan; dan/atau 4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), jangka waktu penyediaan dan pengumuman informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali. Penjelasan: -Badan Publik wajib memperbarui informasi yang diumumkan secara berkala setidaknya dua kali dalam setahun. -Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat adalah relevan, aktual, dan dapat diandalkan. Selain itu, Badan Publik dapat memperbaharui informasi dalam jangka waktu yang lebih sering jika terjadi perubahan signifikan atau terdapat permintaan informasi dari masyarakat yang membutuhkan data terkini.

dekorasi FAQ