Formulir Pengajuan Keberatan Terhadap Permohonan Informasi
Unduh Formulir Pernyataan Keberatan Terhadap Permohonan Informasi
Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID.
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Pengaju keberatan mempersiapkan dokumen pendukung, meliputi:
Berkas permohonan informasi sebelumnya, jika keberatan didasarkan pada:
Salinan identitas pemohon:
Jika keberatan didasarkan pada tidak disediakannya informasi berkala (Pasal 35 huruf b), pengajuan keberatan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah jawaban atas permohonan diterima.
Dengan alur ini, proses pengajuan keberatan di Dinas Kehutanan Jawa Barat diatur secara transparan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Unduh Formulir Pernyataan Keberatan Terhadap Permohonan Informasi