Hero section image background

Penyelesaian Sengketa

Layanan Penyelesaian Sengketa Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat

 

 

1. Penyelesaian Sengketa Secara Langsung

 

  • Pemohon datang langsung ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan:
    1. Mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa yang disediakan petugas.
    2. Membawa bukti-bukti dokumen berikut:
      • Surat permohonan informasi kepada Badan Publik beserta tanda terimanya.
      • Jawaban atas permohonan informasi dari Badan Publik (jika ada) dan tanda terimanya.
      • Surat pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya.
      • Jawaban atas pengajuan keberatan dari Badan Publik (jika ada) dan tanda terimanya.
      • Identitas pemohon, berupa:
        • Individu: KTP.
        • Badan Hukum: Anggaran Dasar yang telah disahkan. Jika diwakili, dilengkapi dengan surat kuasa resmi.

 

 

2. Penyelesaian Sengketa Secara Tertulis

 

  • Pemohon mengirimkan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  • Surat tersebut harus melampirkan:
    1. Surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
    2. Jawaban atas permohonan informasi dari Badan Publik (jika ada) dan tanda terimanya.
    3. Surat pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya.
    4. Jawaban atas pengajuan keberatan dari Badan Publik (jika ada) dan tanda terimanya.
    5. Identitas pemohon, berupa:
      • Individu: KTP.
      • Badan Hukum: Anggaran Dasar yang telah disahkan. Jika diwakili, dilengkapi dengan surat kuasa resmi.

 

 

3. Penyelesaian Sengketa Secara Online

 

 

Dokumen yang harus dilampirkan dalam email meliputi:

  • Surat permohonan informasi kepada Badan Publik beserta tanda terimanya.
  • Jawaban atas permohonan informasi dari Badan Publik (jika ada) dan tanda terimanya.
  • Surat pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya.
  • Jawaban atas pengajuan keberatan dari Badan Publik (jika ada) dan tanda terimanya.
  • Identitas pemohon berupa KTP untuk individu, atau Anggaran Dasar Badan Hukum yang disahkan.

 

 

Dengan prosedur ini, pemohon memiliki berbagai opsi untuk mengajukan penyelesaian sengketa sesuai kebutuhan dan situasi.

 

 

Gambar ke-1

Layanan Komisi Informasi

Akses Komisi Informasi Jabar secara online

Gambar ke-2

Komisi Informasi Pusat

Akses Website Komisi Informasi Pusat