
Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan yang mencakup bidang kehutanan. Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 64 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Jawa Barat mempunyai tugas pokok yaitu :
Tugas Pokok Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok:
- Melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan, meliputi:
- Sub Urusan Pengelolaan Hutan (perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, pengawasan hutan).
- Sub Urusan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (perlindungan flora, fauna, dan kawasan konservasi).
- Sub Urusan Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kehutanan (pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan kapasitas SDM kehutanan).
- Sub Urusan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi kewenangan provinsi (rehabilitasi, konservasi lahan kritis, pengendalian erosi dan banjir).
- Melaksanakan tugas dekonsentrasi sesuai penugasan pemerintah pusat di bidang kehutanan.
- Melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugas yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dishut Jabar menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, pengaturan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang:
- Planologi (perencanaan tata hutan dan penggunaan kawasan hutan).
- Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Rehabilitasi hutan dan lahan.
- Produksi dan usaha kehutanan (pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu, perizinan, pengembangan usaha).
- Fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang:
- Planologi.
- Konservasi.
- Rehabilitasi hutan dan lahan.
- Produksi dan usaha kehutanan.
- Penyelenggaraan kesekretariatan dinas, yang mencakup:
- Administrasi umum.
- Kepegawaian.
- Keuangan.
- Perencanaan dan pelaporan.
- Koordinasi dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu Cabang Dinas Kehutanan (CDK) yang ada di wilayah kerja provinsi, agar pelaksanaan urusan kehutanan di lapangan selaras dengan kebijakan dinas.