TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi Dishut Jabar
Tupoksi Dishut Jabar
Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan yang mencakup bidang kehutanan. Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 64 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Jawa Barat mempunyai tugas pokok yaitu :