Hero section image background

Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi Dishut Jabar

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan Jawa Barat

       

       

     Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan yang mencakup bidang kehutanan. Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 64 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Jawa Barat mempunyai tugas pokok yaitu :

 

  1. Melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan, meliputi Sub Urusan Pengelolaan Hutan, Sub Urusan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Sub Urusan Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat bidang Kehutanan, Sub Urusan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi,
  2. Melaksanakan tugas Dekonsentrasi dan 
  3. Melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT
  • Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:
  1. Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi serta pelaksanaan kebijakan teknis planologi, konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan, produksi dan usaha kehutanan;
  2. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas planologi, konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan, produksi dan usaha kehutanan;
  3. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
  4. Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPTD.