Alur Permohonan Informasi Publik
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Tahap 1: Persiapan Dokumen
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ fotokopi identitas sesuai kategori berikut:
- Individu:
- Kelompok Orang:
- KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok.
- Organisasi Berbadan Hukum:
- Lembar pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota organisasi.
- AD/ART organisasi.
Tahap 2: Pengajuan Permohonan
Pemohon datang ke desk layanan PPID Dinas Kehutanan Jawa Barat untuk:
- Mengisi formulir permohonan informasi.
- Menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
Tahap 3: Verifikasi Berkas
Petugas PPID memeriksa dan memverifikasi kelengkapan administrasi dari berkas permohonan.
Tahap 4: Penerimaan Nomor Pendaftaran
Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan:
- Nomor pendaftaran.
- Tanda terima permohonan informasi.
Tahap 5: Proses Permohonan
- Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu proses hingga 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan resmi kepada pemohon.
Tahap 6: Keputusan Permohonan
Pemohon akan mendapatkan:
- Pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi.
- Surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan informasi dapat diterima dan diproses dengan cepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.