
Bandung - Kami menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai ASN Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat agar senantiasa berkomitmen dan melarang keras MENOLAK adanya penyimpangan aktivitas JUDOL (Judi Online) yang dilakukan di berbagai Platform manapun, baik melalui situs online maupun perjudian Konvensional.
Apabila ada oknum dari ASN yang terlibat kasus Judi Online dan Konvensional akan dikenakan SANKSI disiplin sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.Jika dulur menemukan pegawai kami yang terlibat Perjudian Online Segera Laporkan melalui Hotline: (022) 730 4031 ataupun melalui email kami : dishut@jabarprov.go.id
Terimakasih atas Kerjasamanya dulur.
#HumasDishutJabar
#ASNBersih
#HutanLestariMasyarakatSejahtera
#JabarCaang
#StopJUDOL
Penulis: Humas Dishut