
Bandung, 21 Oktober 2025 — Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mendukung pelaksanaan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya gotong royong dan kesetiakawanan sosial di masyarakat. Gerakan ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025.
Poe Ibu mengajak masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta siswa sekolah untuk menyisihkan Rp 1.000 per hari secara sukarela sebagai bentuk kontribusi sosial. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh masing-masing lingkungan, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat melalui rekening khusus di Bank BJB, dan dilaporkan secara transparan melalui aplikasi Sapawarga atau akun media sosial masing-masing dengan hashtag #RereonganPoeIbu.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, menekankan bahwa gerakan ini bersifat sukarela dan tidak mewajibkan partisipasi masyarakat.
"Poe Ibu adalah wujud partisipasi sosial dan kepedulian terhadap sesama, bukan kewajiban. Setiap individu dapat berkontribusi sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing, sekaligus memperkuat peran kita dalam menjaga dan melestarikan lingkungan" ujarnya.
Dana dari gerakan ini akan digunakan untuk membantu kebutuhan mendesak di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti biaya transportasi ke rumah sakit atau kebutuhan sekolah bagi anak-anak yang belum terjangkau program pemerintah.
Gerakan Poe Ibu dilaksanakan di berbagai lingkungan, mulai dari perangkat daerah, instansi pemerintah dan swasta, sekolah dasar maupun menengah, hingga lingkungan masyarakat (RT/RW). Pengawasan dan koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat, kepala sekolah, pimpinan instansi, serta kepala desa/lurah di tingkat RT/RW.
Dengan partisipasi masyarakat serta rimbawan Jawa Barat yang sukarela, gerakan Poe Ibu diharapkan memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan kesadaran gotong royong, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: Dinas Kehutanan
Penulis: Humas Dishut Jabar



