





Dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat terus melakukan himbauan dan sosialisasi terkait larangan praktik gratifikasi kepada seluruh pegawai, mitra kerja, serta pemangku kepentingan di lingkungan sektor kehutanan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas, sekaligus mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Melalui edukasi yang mengacu pada materi literasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat diingatkan bahwa gratifikasi tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berbentuk hadiah, bingkisan, fasilitas, tiket perjalanan, potongan harga, maupun pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik gratifikasi serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Dengan semangat pelayanan yang bersih dan berintegritas, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor kehutanan.
Mari bersama membangun budaya anti korupsi dimulai dari diri sendiri, lingkungan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
📅 10 Februari 2026
Sumber:
Tag:
#DinasKehutananJabar #DishutJabar #JawaBarat #Gratifikasi #AntiGratifikasi #ZonaIntegritas #WBK #WBBM #PelayananPublik #ASNBerintegritas #BudayaIntegritas #AntiKorupsi #KPK #LiterasiGratifikasi #JabarJuara #PemerintahanBersih #Transparansi #Akuntabilitas #IntegritasASN
Penulis: Reihan Fazri Aldiansyah



